Drama Warisan Karl Lagerfeld: Kucing Kesayangan Dapat Bagian, Keponakan Ajukan Gugatan Hingga Rp 3,9 Triliun
Dunia mode internasional kembali menyoroti persoalan warisan mendiang desainer legendaris Karl Lagerfeld. Hampir tujuh tahun setelah kepergiannya pada 2019, surat wasiat sang ikon fesyen menjadi perdebatan hukum yang memicu gugatan dari pihak keluarga, khususnya para keponakannya.
Perkara ini mencuat karena sebagian besar harta kekayaan Lagerfeld dalam surat wasiat tidak diberikan kepada keluarga sedarah, melainkan kepada orang-orang terdekatnya semasa hidup, termasuk asisten pribadi serta pihak yang dipercaya merawat kucing kesayangannya, Choupette. Nilai warisan yang diperebutkan ditaksir mencapai sekitar €200 juta atau setara Rp3,4–Rp3,9 triliun tergantung kurs.
Pokok Permasalahan:
Beberapa kerabat Lagerfeld dikabarkan tidak menerima keputusan dalam surat wasiat tersebut. Mereka menilai pembagian harta tidak adil dan berupaya menempuh jalur hukum untuk menuntut hak yang dianggap semestinya menjadi bagian keluarga. Gugatan ini membuka peluang pembatalan sebagian isi wasiat jika pengadilan menemukan pelanggaran prosedur hukum.
Posisi Choupette, Kucing Kesayangan:
Nama Choupette, kucing ras Birman yang sangat terkenal di kalangan pencinta mode, ikut menjadi sorotan publik. Selama hidupnya, Lagerfeld dikenal sangat menyayangi hewan peliharaannya itu. Dalam berbagai laporan media, disebutkan bahwa sejumlah aset dan dana pemeliharaan telah disiapkan sebelum Lagerfeld wafat, sehingga kesejahteraan Choupette tetap terjamin melalui pengelolaan pihak perwalian, bukan secara langsung sebagai ahli waris individu.
Perspektif Hukum:
Di beberapa yurisdiksi Eropa, hukum waris umumnya memberikan hak tertentu kepada keluarga sedarah. Apabila surat wasiat dinilai tidak memenuhi ketentuan atau merugikan ahli waris sah, maka pengadilan dapat meninjau ulang pembagiannya. Inilah yang menjadi dasar utama gugatan para keponakan Lagerfeld.
Dampak dan Perhatian Publik:
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian pengamat hukum, tetapi juga masyarakat luas karena melibatkan figur besar industri mode dunia. Selain persoalan nilai warisan yang fantastis, perhatian publik juga tertuju pada simbol kedekatan emosional antara manusia dan hewan peliharaan yang tercermin dalam keputusan sang desainer.
Poin Penting:
🔴 Nilai warisan diperkirakan mencapai ratusan juta euro atau hampir Rp4 triliun.
🔴 Keluarga sedarah mengajukan gugatan atas isi surat wasiat yang dianggap tidak adil.
🔴 Aset untuk kucing kesayangan telah diatur melalui sistem perwalian khusus.
🔴 Sengketa hukum berfokus pada keabsahan dan keadilan pembagian harta.
Perkembangan kasus ini masih berlangsung di ranah hukum. Publik kini menunggu keputusan pengadilan yang akan menentukan bagaimana pembagian warisan ikon mode dunia tersebut ke depannya.