Jalan Rusak Bukan Sekadar Musibah, Ada Pasal Hukum yang Mengaturnya
Kondisi jalan rusak masih menjadi perhatian masyarakat, terutama saat musim hujan tiba. Lubang jalan, permukaan aspal mengelupas, hingga genangan air kerap meningkatkan risiko kecelakaan. Namun penting dipahami, persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai faktor alam, melainkan juga memiliki dasar hukum yang mengatur tanggung jawab perbaikan dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terdapat pasal yang menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi infrastruktur tetap aman dan layak digunakan masyarakat.
Dasar Hukum yang Mengatur:
Pasal 24 UU LLAJ menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib:
Segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Memberikan tanda atau rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.
Sementara itu, Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa apabila kelalaian dalam pemeliharaan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai tingkat dampak yang terjadi,
Tujuan utama aturan ini bukan semata pemberian sanksi, melainkan mendorong pencegahan, peningkatan kualitas infrastruktur, serta perlindungan keselamatan publik secara menyeluruh. Dalam praktiknya, langkah perbaikan dan koordinasi lintas instansi tetap menjadi prioritas utama.
Poin Penting untuk Diketahui:
🔴 Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama.
🔴 Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan perbaikan dan pemasangan rambu peringatan.
🔴 Pasal 273 UU LLAJ mengatur konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian.
🔴 Masyarakat berhak melaporkan kerusakan jalan melalui jalur resmi dan komunikatif.
Pendekatan yang edukatif dan kolaboratif diharapkan mampu meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa jalan yang aman bukan hanya soal kenyamanan berkendara, tetapi juga perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. Dengan komunikasi positif dan partisipasi publik, penanganan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif serta bermanfaat luas bagi masyarakat.